|
|

|
|
Home
|
Ahli Hisab Sepakat, 1 Syawal 1431 H = Jum’at, 10 September 2010
Jakarta | badilag.net (7/9/2010) Walaupun penetapan 1 Syawal 1431 H baru akan ditetapkan secara resmi oleh Menteri Agama besok (Rabu) malam, namun secara hisab sudah dapat ditentukan bahwa lebaran tahun ini akan bertepatan dengan hari Jum’at, 10 September 2010. Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, menyatakan pagi ini kepada Badilag.net, di kantornya, Jalan Pegangsaan Barat 30, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut perhitungan astronomi, ujar Wahyu Widiana, ijtima’ menjelang awal Syawal 1431 H, jatuh pada hari Rabu, 8 September 2010 bertepatan dengan 29 Ramadhan 1431 H, pukul 17.30 WIB. “Saat matahari terbenam hari Rabu, di seluruh wilayah Indonesia, hilal masih di bawah ufuq, antara (-2,5) sampai (-4) derajat. Jadi, sangat tidak mungkin hilal dapat dilihat”, jelas Wahyu Widiana. “Oleh karena itu, penetapan 1 Syawal akan didasarkan pada istikmal, yaitu menggenapkan bilangan hari bulan Ramadhan menjadi 30 hari”, tambah Wahyu. “Hari Kamis adalah tanggal 30 Ramadhan dan merupakan hari akhir berpuasa”, imbuhnya lagi. |
|
Selengkapnya...
|
|
MA Gelar Bazar dan Bagikan Paket Bantuan Ketua MA Harifin A Tumpa (keenam dari kiri) dan Ketua Dharma Yukti Karini MA Ny Herawati Tumpa (kelima dari kiri) berpose bersama perwakilan pegawai yang menerima paket bantuan. Jakarta l badilag.net (03/09) Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Mahkamah Agung menggelar bazaar dan membagikan paket bantuan kepada para pegawai golongan I dan II, CPNS, tenaga honorer serta cleaning service. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua MA, Harifi A Tumpa, di Gedung MA kemarin. “Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan Bazaar Dharmayukti Karini saya buka dengan resmi. Semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada kita,” ujar Harifin A Tumpa. Ketua MA selanjutnya menyerahkan bingkisan kepada perwakilan karyawan. Mereka berasal dari Badilag, Badilum, Badimiltun, Badan Pengawasan, Kepaniteraan, dan Badan Urusan Administrasi. Keseluruhan, paket bantuan berjumlah seribu. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
BERITA DUKA CITA TIMIKA | PA.MIMIKA.NET (12/4/2010) Kami keluarga besar Pengadilan Agama Mimika menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya Kerahmatullah Ibu Hj. Nuraini binti Palloe (Ibu Mertua dari Bapak Drs. Saifuddin, M.H. (Ketua Pengadilan Agama Mimika)), pada hari Senin, tanggal 12 April 2010 pukul 04.30 Wita, di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar. Teriring Doa semoga Almarhumah mendapat Maghfirah dan tempat yang layak disisi Allah SWT dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan iman dalam menghadapinya. Amin Ya Rabbal 'Alamin..
|
|
Meski Sindikat Pemalsu Akta Cerai Terbongkar, PA Harus Tetap WaspadaJakartal badilag.net (01/06)
Ditjen Badilag Mahkamah Agung memberikan perhatian serius terhadap beredarnya Akta Cerai palsu di sejumlah daerah, khususnya yang berada di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, yang meliputi kabupaten Ciamis, Tasikmalaya, Garut dan Kota Banjar. Meski sindikat pembuat Akta Cerai palsu di daerah ini telah terbongkar, Dirjen Badilag Wahyu Widiana berharap agar warga Peradilan Agama tetap waspada.
“Bila terdapat indikasi beredarnya Akta Cerai palsu, PA harus pro-aktif. Koordinasikan dengan PTA dan Ditjen Badilag. Bila perlu, buatlah laporan resmi kepada pihak kepolisian,” tandas Dirjen Badilag, di kantornya, Senin (31/5/2010). Menurut Dirjen Badilag, beredarnya Akta Cerai palsu sangat merugikan lembaga peradilan. “Tanda tangan aparat peradilan dipalsukan, blanko Akta Cerai dipalsukan, dan putusan serta penetapan PA dipalsukan. Karenanya harus diusut tuntas,” tegasnya. Pada 19 Mei 2010, tiga anggota sindikat pemalsu Akta Cerai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis. Mereka adalah Ade Mamat (45), Budi Supriadi (39) dan Endin Sutara (67). Ketiganya terbukti melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. Mereka dihukum masing-masing 4 bulan penjara. “Terbongkarnya kasus ini berkat laporan warga yang merasa dirugikan secara langsung oleh sindikat tersebut,” ujar hakim dan pejabat humas PA Ciamis, Drs. Anang Permana, SH, MH, di kantornya, Kamis (27/5/2010). |
|
Selengkapnya...
|
|
Songsong Berlakunya UU KIP, MA Bergerak Cepat Jakarta l badilag.net (23/4/2010) Tanggal 30 April 2010 merupakan tenggat akhir untuk semua lembaga publik, termasuk pengadilan, untuk mempersiapkan diri dalam hal pemberian layanan informasi publik. Sebab, terhitung 1 Mei 2010, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai efektif diberlakukan. Menyikapi hal ini, Mahkamah Agung mengambil langkah cepat. Dipimpin Hakim Agung Prof. Takdir Rahmadi dan dihadiri Tuada Perdata Atja Sondjaja, para Dirjen Badan Peradilan dan Kepala Badan serta Tim Pembaruan, Kamis (22/4), MA menggelar rapat yang menyepakati langkah-langkah yang harus dilakukan lembaga peradilan. “Semua pengadilan, terutama yang potensial akan menerima banyak permohonan informasi, harus segera menjalankan pokok-pokok yang menjadi prioritas tuntutan keterbukaan informasi,” tegas Prof. Takdir Rahmadi yang juga Sekretaris Tim Pembaruan MA. Dalam rentang waktu kurang dari seminggu ini, lembaga peradilan dituntut untuk sudah siap menjalankan amanat UU KIP yang menjamin kebebasan masyarakat untuk memperoleh informasi (freedom of information) yang diharuskan terbuka untuk umum tersebut. Tidak main-main dengan tenggat waktu yang singkat ini, MA akan menurunkan tim pengawas untuk mengontrol jalannya pemberian layanan informasi di pengadilan. “Hal ini sudah sangat mendesak untuk dijalankan. SK KMA tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan belum sepenuhnya dijalankan secara efektif. SK dan UU itu harus segera diimplementasikan,” tambah Tuada Perdata Atja Sondjaja. |
|
Selengkapnya...
|
|
| | << Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 Berikutnya > Akhir >>
| | Hasil 1 - 6 dari 39 | |
|
Statistics
Anggota: 32
Berita: 179
Pranala: 68
Who's Online
Saat ini ada 19 tamu online
|
|
|
|
|