Kabar Terbaru

PELANTIKAN WAKIL KETUA PA MIMIKA

            Pengadilan Agama Mimika kembali kedatangan pejabat baru dari kalangan Hakim. Pejabat baru tersebut adalah Drs. Kharis Nip. 150 269 057 Gol (III/d) dari jabatan Hakim Pratama Utama PA. Jayapura Kls. I.B. dan selanjutnya diangkat menjadi Wakil Ketua PA. Mimika Kls. II. Acara pelantikannya dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2008 bertempat di kantor Pengadilan Agama Mimika.

            Dalam acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika beserta para hakim dari pengadilan Agama Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika.

            Kedatangan Hakim baru tersebut dalam rangka mengisi kekosongan/promosi/rotasi dalam meningkakan kelancara pelaksanaan tugas khususnya di pengadilan Agama Mimika. Jabatan Wakil Ketua PA Mimika sebelumnya dijabat oleh Drs. H. Tata Taofiqurrohman, S.H.,M.H. yang dimutasi ke PA Sentani sebagai Ketua PA Sentani.

            Saat ini Hakim di  PA Mimika berjumlah 4 (empat) orang. Jumlah tersebut masih sangat minim, karena jumlah perkara di PA mimika dari tahun ke tahun semakin bertambah. Keadaan ini membuat hakim harus kerja secara ekstra dalam menyelesaikan perkara-perkara yang masuk di PA mimika.

            Pengadilan Agama Mimika juga masih kekurangan pegawai karena masih banyaknya jabatan-jabatan yang kosong diantaranya Wasek, kaur Kepegawaian, kaur Keuangan dan kaur Umum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada juga penambahan pegawai untuk mengisi kekosongan-kekosongan tersebut.

 

Ketua PA Mimika

Ketua

BERITA FOTO

Jadwal Sidang & Even

S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Sidang & Acara Terakhir

Tidak ada acara

Events Legend

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini34
mod_vvisit_counterKemarin75
mod_vvisit_counterMinggu Ini109
mod_vvisit_counterBulan Ini641
mod_vvisit_counterSemua6940
Home arrow Info Aktual ! arrow Soft Copy Putusan Termasuk Dokumen Negara yang Harus Dijaga
Soft Copy Putusan Termasuk Dokumen Negara yang Harus Dijaga PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh beta   
Monday, 07 June 2010

Soft Copy Putusan Termasuk Dokumen Negara yang Harus Dijaga

Image
Dirjen Badilag dengan didampingi Asep Nursobah, S.Ag. dan Haemiwan Fathoni : Perhatikan juga hal-hal non teknis dalam proses publikasi putusan.
Jakarta l Badilag.net (4/6)

Satu masalah krusial berhasil teridentifikasi dalam workshop tentang anonimisasi putusan di Bandung, pekan kemarin. Selama ini, di samping masih ada kelemahan dalam hal melakukan anonimisasi, juga masih sering didapati penyimpanan soft copy putusan yang tercerai berai. Akibatnya, putusan tersebut susah dilacak keberadaannya sehingga menghambat proses anonimisasi dan publikasi putusan.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyebut masalah ini sebagai masalah non-teknis. Disebut demikian karena secara teknis, anonimisasi dan publikasi putusan telah diatur dalam SK KMA 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Penataan file putusan tidak disinggung-singgung di SK yang ditandatangani Prof Bagir Manan tersebut.

“Dalam hal publikasi putusan, masalah anonimisasi mungkin sederhana, tapi ada masalah non-teknis di luar anonimisasi. Misalnya, kesulitan mencari file atau soft copy. Ini harus diatasi lebih dulu,” seru Dirjen Badilag.
Menyambung ultimatum Dirjen Badilag, anggota Tim Pembaruan MA Aria Suyudi mengatakan bahwa soft copy putusan sebenarnya termasuk dokumen negara yang harus diatur dan dijaga dengan baik. “Karena itu, harus ada standar yang jelas, agar pengelolaannya bagus,” tandasnya.

Masalah ini mulai terkuak ketika seorang peserta workshop tidak membawa seluruh soft copy putusan tahun 2007-2009. Dia mengaku kesulitan menghimpun putusan-putusan tersebut lantaran tersimpan di folder yang terpisah-pisah. Selain itu, ada kesulitan untuk memastikan mana draft putusan yang belum dan sudah diedit.

ImageUntuk mengatasi masalah seperti ini, menurut Hirpan Hilmi, perlu disusun SOP  (standard operating procedure) mengenai penataan, penyimpangan dan pengamanan file putusan. “Bagaimana putusan disusun, dibacakan, hingga dipublikasikan,” kata Plt. Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Badilag ini.

Karena soft copy putusan tergolong dokumen negara, maka ia tak kalah penting dibanding berkas putusan-putusan di ruang arsip. Bila rusak atau raib, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami sarankan soft copy putusan itu disimpan di server atau komputer khusus,” Hirpan Hilmi menegaskan.
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Pejabat & Staff

Pesan Langsung


ShoutMix chat widget

Statistics

Anggota: 32
Berita: 178
Pranala: 68

Who's Online

Saat ini ada 8 tamu online
Powerred by Tata Taofiqurrahman :: PA Mimika Papua