Kabar Terbaru

Masalah perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan resiko masih memerlukan pembahasan lebih jauh. Sebagian ketentuan KUHPerdata bisa dijadikan perbandingan.

 

Ketua PA Mimika

Ketua

BERITA FOTO

Jadwal Sidang & Even

S M T W T F S
1 2 3 4 5 6 7
8 9 10 11 12 13 14
15 16 17 18 19 20 21
22 23 24 25 26 27 28
29 30 31 1 2 3 4
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Sidang & Acara Terakhir

Tidak ada acara

Events Legend

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini40
mod_vvisit_counterKemarin62
mod_vvisit_counterMinggu Ini1119
mod_vvisit_counterBulan Ini483
mod_vvisit_counterSemua6782

Home
Soft Copy Putusan Termasuk Dokumen Negara yang Harus Dijaga PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh beta   
Monday, 07 June 2010

Soft Copy Putusan Termasuk Dokumen Negara yang Harus Dijaga

Image
Dirjen Badilag dengan didampingi Asep Nursobah, S.Ag. dan Haemiwan Fathoni : Perhatikan juga hal-hal non teknis dalam proses publikasi putusan.
Jakarta l Badilag.net (4/6)

Satu masalah krusial berhasil teridentifikasi dalam workshop tentang anonimisasi putusan di Bandung, pekan kemarin. Selama ini, di samping masih ada kelemahan dalam hal melakukan anonimisasi, juga masih sering didapati penyimpanan soft copy putusan yang tercerai berai. Akibatnya, putusan tersebut susah dilacak keberadaannya sehingga menghambat proses anonimisasi dan publikasi putusan.

Dirjen Badilag Wahyu Widiana menyebut masalah ini sebagai masalah non-teknis. Disebut demikian karena secara teknis, anonimisasi dan publikasi putusan telah diatur dalam SK KMA 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Penataan file putusan tidak disinggung-singgung di SK yang ditandatangani Prof Bagir Manan tersebut.

“Dalam hal publikasi putusan, masalah anonimisasi mungkin sederhana, tapi ada masalah non-teknis di luar anonimisasi. Misalnya, kesulitan mencari file atau soft copy. Ini harus diatasi lebih dulu,” seru Dirjen Badilag.
Menyambung ultimatum Dirjen Badilag, anggota Tim Pembaruan MA Aria Suyudi mengatakan bahwa soft copy putusan sebenarnya termasuk dokumen negara yang harus diatur dan dijaga dengan baik. “Karena itu, harus ada standar yang jelas, agar pengelolaannya bagus,” tandasnya.

Masalah ini mulai terkuak ketika seorang peserta workshop tidak membawa seluruh soft copy putusan tahun 2007-2009. Dia mengaku kesulitan menghimpun putusan-putusan tersebut lantaran tersimpan di folder yang terpisah-pisah. Selain itu, ada kesulitan untuk memastikan mana draft putusan yang belum dan sudah diedit.

ImageUntuk mengatasi masalah seperti ini, menurut Hirpan Hilmi, perlu disusun SOP  (standard operating procedure) mengenai penataan, penyimpangan dan pengamanan file putusan. “Bagaimana putusan disusun, dibacakan, hingga dipublikasikan,” kata Plt. Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Badilag ini.

Karena soft copy putusan tergolong dokumen negara, maka ia tak kalah penting dibanding berkas putusan-putusan di ruang arsip. Bila rusak atau raib, harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami sarankan soft copy putusan itu disimpan di server atau komputer khusus,” Hirpan Hilmi menegaskan.
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Pejabat & Staff

Pesan Langsung


ShoutMix chat widget

Jajak Pendapat

Bagaimana menurut anda website ini?
 

Statistics

Anggota: 31
Berita: 178
Pranala: 68

Who's Online

Saat ini ada 8 tamu online
Powerred by Tata Taofiqurrahman :: PA Mimika Papua