|
Kekuasaan Peradilan - Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang:
- Perkawinan
- Kewarisan, Wasiat, Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam
- Wakaf dan Shodaqoh (Ps. 49 UU No. 7/1989)
- Infaq dan Zakat
- Ekonomi Syari’ah (UU No. 3 Th. 2006)
- Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang:
- mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
- Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama dan daerah hukumnya (Ps. 51 UU No. 7/1989).
- Mahkamah Syar’iyah bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang:
- Al-ahwal al-syahshiyah
- Mu’amalah
- Jinayat (UU No. 18/2001, jo Qonun No. 10/2002).
- Mahkamah Syar’iyah Provinsi bertugas dan berwenang:
- Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah dalam tingkat banding.
- Mengadili ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Mahkamah Syar’iyah di Nangroe Aceh Darussalam, (UU No. 18/2001, jo Qonun No. 10/2002)
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Saturday, 01 March 2008 )
|