Kabar Terbaru

Ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, anti korupsi, dan ekspolitasi. Artinya misi utama ekonomi syariah adalah tegaknya nilai-nilai akhlak moral dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan ataupun negara.
 

Ketua PA Mimika

Ketua

BERITA FOTO

Jadwal Sidang & Even

S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 1 2

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Sidang & Acara Terakhir

Tidak ada acara

Events Legend

Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini20
mod_vvisit_counterKemarin49
mod_vvisit_counterMinggu Ini210
mod_vvisit_counterBulan Ini742
mod_vvisit_counterSemua7041
Home arrow Seputar IT
Seputar IT
Daftar Mediator PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh beta   
Saturday, 06 June 2009
 
Pedoman Prilaku Hakim PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh Abdul Jamil   
Sunday, 30 November 2008

“Hakim”  adalah seluruh Hakim termasuk Hakim ad hoc pada semua lingkungan badan peradilan dan semua tingkatan peradilan.

“Pegawai Pengadilan” adalah seluruh pegawai yang bekerja di badan-badan peradilan

"Pihak Berwenang" adalah pemangku jabatan atau tugas yang bertanggung jawab melakukan proses dan penindakan atas pelanggaran

“Penuntut” adalah Umum dan Oditur Militer.

Pemutakhiran Terakhir ( Monday, 01 December 2008 )
Selengkapnya...
 
SOP Pendaftaran Dengan Pembayaran Via Bank PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh beta   
Thursday, 18 September 2008
Prosedur Pendaftaran Perkara Dengan Pembayaran Via Bank

Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. 

Catatan :

  • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
  • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 237 – 245 HIR.
  • Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga). 

Kelima :

Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Ketujuh :

Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Kedelapan :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kesembilan :

Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan  Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesepuluh :

Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesebelas :

Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).


Keduabelas :

Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Ketigabelas :

Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 19 September 2008 )
 
SOP PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh beta   
Thursday, 18 September 2008
SOP PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA Pertama : Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara. Kedua : Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya. Ketiga : Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. Catatan : Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani. Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar : - Lembar pertama untuk pemegang kas. - Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat - Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara Keempat : Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas. Kelima : Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat. Catatan : Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil. Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
 
Laporan Keuangan Perkara PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh beta   
Thursday, 18 September 2008

LAPORAN KEUANGAN PERKARA

SATUAN KERJA PENGADILAN AGAMA MIMIKA
BULAN Agustus
TAHUN 2008

 

NO
URAIAN
JUMLAH
PENERIMAAN
PENGELUARAN
1. Sisa Awal  
11.515,000
                  
2. Penerimaan Bulan ini
                    1694,000
 
3. Biaya Panggilan  
                1.085,000
4. Biaya Penerjemah    
5. Biaya Sita
               
 
6. Biaya Pemeriksaan Setempat    
7. Biaya Sumpah    
8. Biaya Pemberitahuan  
                   593,000
9. Pengiriman Biaya Perkara  
36,200
10. Materai  
                    54,000
11. Pengembalian Sisa Panjar kepada Pihak Berperkara  
2,181,000
Saldo  
9.259,800
JUMLAH
13,209,000
13,209,000

 

Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 18 September 2008 )
 
LAPORAN REALISASI DIPA PENGADILAN AGAMA MIMIKA PDF Cetak E-mail
Ditulis Oleh beta   
Wednesday, 17 September 2008

LAPORAN REALISASI DIPA PENGADILAN AGAMA MIMIKA

Tahun 2008


 


No
Bulan
JENIS BELANJA
Keterangan
PEGAWAI
BARANG
MODAL
Pagu
Realisasi
(%)
Sisa
(%)
Pagu
Realisasi
(%)
Sisa
(%)
Pagu
Realisasi
(%)
Sisa
(%)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1 Januari
Rp696,439,000
Rp53,055,425
7.62%
Rp516,000,000
Rp0
0.00%
       
2 Pebruari
Rp328,545,000
Rp71,463,587
21.75%
Rp516,000,000
Rp156,500,000
30.33%
       
3 Maret
Rp696,439,000
Rp54,153,238
7.78%
Rp516,000,000
Rp91,320,000
17.70%
       
4 April
Rp696,439,000
Rp84,680,232
12.16%
Rp516,000,000
Rp23,230,000
4.50%
       
5 Mei
Rp696,439,000
Rp63,003,233
9.05%
Rp516,000,000
Rp3,400,000
0.66%
       
6 Juni
Rp696,439,000
Rp106,541,340
15.30%
Rp516,000,000
Rp6,500,000
1.26%
       
7 Juli
Rp696,439,000
Rp78,638,189
11.29%
Rp516,000,000
Rp34,410,900
6.67%
       
8 Agustus
Rp696,439,000
Rp55,823,822
8.02%
Rp516,000,000
Rp19,914,700
3.86%
       
9 September                    
10 Oktober                    
11 November                    
12 Desember                    
Jumlah
Rp5203618000
Rp1157256726
               
Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 19 September 2008 )
 
<< Awal < Sebelumnya 1 2 Berikutnya > Akhir >>

Hasil 1 - 10 dari 13

Pejabat & Staff

Pesan Langsung


ShoutMix chat widget

Statistics

Anggota: 32
Berita: 179
Pranala: 68

Who's Online

Saat ini ada 15 tamu online
Powerred by Tata Taofiqurrahman :: PA Mimika Papua