|
Ditulis Oleh beta
|
|
Saturday, 06 June 2009 |
|
|
|
|
Pelantikan Waka PA Mimika |
|
Ditulis Oleh Abdul Jamil
|
|
Tuesday, 29 July 2008 |
|
PELANTIKAN WAKIL KETUA PA MIMIKA Pengadilan Agama Mimika kembali kedatangan pejabat baru dari kalangan Hakim. Pejabat baru tersebut adalah Drs. Kharis Nip. 150 269 057 Gol (III/d) dari jabatan Hakim Pratama Utama PA. Jayapura Kls. I.B. dan selanjutnya diangkat menjadi Wakil Ketua PA. Mimika Kls. II. Acara pelantikannya dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2008 bertempat di kantor Pengadilan Agama Mimika. Dalam acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika beserta para hakim dari pengadilan Agama Mimika dan Pengadilan Negeri Kota Timika. Kedatangan Hakim baru tersebut dalam rangka mengisi kekosongan/promosi/rotasi dalam meningkakan kelancara pelaksanaan tugas khususnya di pengadilan Agama Mimika. Jabatan Wakil Ketua PA Mimika sebelumnya dijabat oleh Drs. H. Tata Taofiqurrohman, S.H.,M.H. yang dimutasi ke PA Sentani sebagai Ketua PA Sentani. Saat ini Hakim di PA Mimika berjumlah 4 (empat) orang. Jumlah tersebut masih sangat minim, karena jumlah perkara di PA mimika dari tahun ke tahun semakin bertambah. Keadaan ini membuat hakim harus kerja secara ekstra dalam menyelesaikan perkara-perkara yang masuk di PA mimika. Pengadilan Agama Mimika juga masih kekurangan pegawai karena masih banyaknya jabatan-jabatan yang kosong diantaranya Wasek, kaur Kepegawaian, kaur Keuangan dan kaur Umum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada juga penambahan pegawai untuk mengisi kekosongan-kekosongan tersebut. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Thursday, 31 July 2008 )
|
|
|
Pelaporan Biaya Perkara Melalui SMS |
|
Ditulis Oleh Abdul Jamil
|
|
Sunday, 07 December 2008 |
|
Setelah memuat transparansi anggaran/keuangan di lebih dari 170 situs web pengadilan pada pertengahan September 2008, kini MA telah mengembangkan sistem pelaporan keuangan perkara pengadilan dengan menggunakan teknologi short massage service (SMS). Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Harifin A. Tumpa, laporan keuangan perkara adalah informasi yang belum tersentuh dalam laporan tahunan MA. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Sunday, 07 December 2008 )
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
BIAYA PERKARA HARUS LANGSUNG DISETOR KE KAS NEGARA |
|
Ditulis Oleh beta
|
|
Wednesday, 27 August 2008 |
|
Keputusan pengelolaan biaya perkara ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya. PP ini ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juli 2008. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Wednesday, 27 August 2008 )
|
|
Selengkapnya...
|
|
|
Ditulis Oleh Web Master
|
|
Saturday, 12 June 2004 |
|
Badan Peradilan adalah pelaksanan kekuasaan Kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya dan tugas lain yang di berikan kepadanya berdasarkan pertauran perundang-undangan.
Selain menjalankan tugas pokoknya Pengadilan di serahi tugas dan kewenangan lain oleh/atau berdasarkan undang-undang, antara lain memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hokum kepada Lembaga Kenegaraan baik di Pusat maupun di Daerah, apabila di minta. Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara yang di ajukan kepadanya, baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding. Dalam melaksanakan tugas tersebut kemungkinan dapat terjadi adanya titik singgung dalam kewenangan mengadili antara Badan Peradilan, sehingga menimbulkan sengketa kewenangan relatig atau kewenangan absolute, yang penyelesaiannya di lakukan oleh Badan Peradilan tingkat banding dan oleh Mahkamah Agung. Di lingkungan Peradilan Umum, penyelengaraan peradilan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai peradilan tingkat banding yang di dukung oleh Unit Kepaniteraan dan Sekretariat guna menunjang kelancaran tugas. Sesuai bidangnya pelaksanaan tugas pokok Badang Peradilan selain menyangkut tugas di bidang proses peradilan, menyangkut pula tugas tugas yang menjadi tanggung jawab Kepaniteraan, yakni hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan berkas, putusan, dokumen dan lainnya yang perlu di simpan di Kepaniteraan. |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Friday, 02 May 2008 )
|
|
|
|
<< Awal < Sebelumnya 1 2 3 4 Berikutnya > Akhir >>
|
| Hasil 1 - 6 dari 24 |